13 JUNI 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KEDUA
ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Pasal 99
1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban,
dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak
Lalu Lintas.
2.
Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a.
analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c.
rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d.
tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam
penanganan dampak; dan
e.
rencana pemantauan dan evaluasi.
3.
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal
100
1.
Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
2. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
101
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments