Showing posts with label KA. Show all posts
Showing posts with label KA. Show all posts

Thursday, 17 September 2020

Jalur kereta api umum dan Jalur kereta api khusus serta Stasiun Kereta Api

 

17 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB VI pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB VI

PRASARANA PERKERETAAPIAN

 

 

Bagian Kedua

Jalur Kereta Api

 

Pasal 49

1.    Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

 

2.    Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.    jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;

b.    jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c.    jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

 

Pasal 50

1.    Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.

 

2. Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.

 

3.    Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.

 

4.    Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.

 

 

Pasal 51

1.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.

 

2.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

 

3. Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

 

Pasal 52

1.    Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum.

 

2.    Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.

 

3.    Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Stasiun Kereta Api

 

Pasal 54

1.   Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:

a.    keselamatan;

b.   keamanan;

c.    kenyamanan;

d.   naik turun penumpang;

e.    penyandang cacat;

f.     kesehatan; dan

g.    fasilitas umum.

 

2.   Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:

a.    keselamatan;

b.   keamanan;

c.    bongkar muat barang; dan

d.   fasilitas umum.

 

3.   Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.


4.  Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.

Wednesday, 16 September 2020

ruang manfaat dan Ruang milik serta Ruang pengawasan jalur kereta api

 

16 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB VI pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB VI

PRASARANA PERKERETAAPIAN

 

 

Bagian Kedua

Jalur Kereta Api

 

Pasal 41

Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.

 

Pasal 42

1.    Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

2.    Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

 

Pasal 43

1.    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

2.    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api.

3.    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

 

Pasal 44

Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

Pasal 45

Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.

 

Pasal 46

1.    Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.    Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

 

Pasal 47

Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.

 

Pasal 48

1.  Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.

2.  Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a.    kecepatan maksimum yang diizinkan;

b.    beban gandar maksimum yang diizinkan; dan

c.    frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 49

1.  Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

2.    Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.    jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;

b.    jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c.    jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.


Saturday, 5 September 2020

BAB V UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus)

 

05 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB VI pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB VI

PRASARANA PERKERETAAPIAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 35

 

1.    Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :

a.    Jalur kereta api;

b.    stasiun kereta api; dan

c.    fasilitas operasi kereta api.

 

2.    Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.

 

3.    Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :

a.    naik turun penumpang;

b.    bongkar muat barang; dan/atau

c.    keperluan operasi kereta api.

 

4.    Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.

 

Bagian Kedua

Jalur Kereta Api

 

Pasal 36

 

Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:

a.    ruang manfaat jalur kereta api;

b.    ruang milik jalur kereta api; dan

c.    ruang pengawasan jalur kereta api.

 

Pasal 37

 

1.    Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

 

2.    Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:

a.    pada permukaan tanah;

b.    di bawah permukaan tanah; dan

c.    di atas permukaan tanah.

 

Pasal 38

Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.


Pasal 39

1.    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

 

2.    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.

 

3.    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.

 

Pasal 40

Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.


Thursday, 3 September 2020

BAB V UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Badan Usaha Perkeretaapian umum dan Badan Usaha Perkeretaapian Khusus)

 

03 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB V pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB V

PENYELENGGARAAN

 


 

Pasal 32

 

1. Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:

a.    izin usaha; dan

b.    izin operasi.

 

2.    Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.

 

3.    Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:

a.  Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b.  pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

c.  pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;

 

Pasal 33

 

1.    Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.

 

2.    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:

a.    izin pengadaan atau pembangunan; dan

b.    izin operasi.

 

3.    Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.

 

4.    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :

a.    Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b.    pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan

c.    pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

 

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.