Sunday, 10 May 2020

BAB VII UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Jenis dan Fungsi Kendaraan DAN Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor)

10 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Persyaratan Laik Jalan




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN


BAB VII
KENDARAAN

Jenis dan Fungsi Kendaraan

Pasal 47

1.     Kendaraan terdiri atas:
a.     Kendaraan Bermotor; dan
b.     Kendaraan Tidak Bermotor.

2. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.     sepeda motor;
b.     mobil penumpang;
c.      mobil bus;
d.     mobil barang; dan
e.     kendaraan khusus.

3.     Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a.     Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b.     Kendaraan Bermotor Umum.

4.  Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a.     Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b.     Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.


Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Pasal 48

1.  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

2.     Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     susunan;
b.     perlengkapan;
c.      ukuran;
d.     karoseri;
e.     rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.       pemuatan;
g.     penggunaan;
h.     penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.       penempelan Kendaraan Bermotor.

3.   Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.     emisi gas buang;
b.     kebisingan suara;
c.      efisiensi sistem rem utama;
d.     efisiensi sistem rem parkir;
e.     kincup roda depan;
f.       suara klakson;
g.     daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.     radius putar;
i.       akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.       kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.      kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments