10 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Persyaratan Laik Jalan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VII
KENDARAAN
Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pasal 47
1.
Kendaraan terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor; dan
b.
Kendaraan Tidak Bermotor.
2. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.
sepeda motor;
b.
mobil penumpang;
c.
mobil bus;
d.
mobil barang; dan
e.
kendaraan khusus.
3.
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a.
Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b.
Kendaraan Bermotor Umum.
4. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dikelompokkan dalam:
a.
Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b.
Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Persyaratan Teknis dan Laik
Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal
48
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
susunan;
b.
perlengkapan;
c.
ukuran;
d.
karoseri;
e.
rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.
pemuatan;
g.
penggunaan;
h.
penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.
penempelan Kendaraan Bermotor.
3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
emisi gas buang;
b.
kebisingan suara;
c.
efisiensi sistem rem utama;
d.
efisiensi sistem rem parkir;
e.
kincup roda depan;
f.
suara klakson;
g.
daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.
radius putar;
i.
akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.
kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.
kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.

No comments:
Write comments