Showing posts with label Angkutan Perairan. Show all posts
Showing posts with label Angkutan Perairan. Show all posts

Tuesday, 15 September 2020

Bagian Ketujuh: Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal & Bagian Kedelapan: Manajemen Keamanan Kapal

 

15 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Keenam

Status Hukum Kapal

 

Pasal 164

Kapal negara dapat diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.

 

Pasal 165

1.      Kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.

2.      Kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.

 

Pasal 166

1.      Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.

2.      Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertolak dari pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.

 

Pasal 167

Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda kebangsaan.

 

Pasal 168

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal, serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketujuh

Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal

 

Pasal 169

1.      Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

 

2.      Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.

 

3.      Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal.

 

4.      Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.

 

5.      Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

 

6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedelapan

Manajemen Keamanan Kapal

 

Pasal 170

1.      Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.

 

2.  Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.

 

3.      Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC).

 

4.      Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.

 

5.      Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.

 

6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kesembilan

Sanksi Administratif

 

Pasal 171

1.      Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), Pasal 129 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 130 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:

a.       peringatan;

b.      denda administratif;

c.       pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;

d.      pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;

e.       tidak diberikan sertifikat; atau

f.       tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.

 

2.      Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.


3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam : Status Hukum Kapal

 

15 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Keenam

Status Hukum Kapal

 

Pasal 154

Status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:

Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.

a.       pengukuran kapal;

b.      pendaftaran kapal; dan

c.       penetapan kebangsaan kapal.

 

Pasal 155

1.  Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.

 

2.      Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu:

a.       pengukuran dalamnegeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter;

b.      pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan

c.       pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.

 

3.      Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

 

4.      Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 156

1.      Pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.

2.      Tanda Selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca.

 

Pasal 157

1.      Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.

2.      Apabila terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengukuran ulang kapal harus segera dilakukan.

 

Pasal 158

1.      Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.

 

2.      Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:

a.    kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);

b.   kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan

c.    kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

 

3.   Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

 

4.      Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.

 

5.      Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.

 

Pasal 159

1.      Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.

 

2.   Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.

 

Pasal 160

1.      Kapal dilarang didaftarkan apabila pada saat yang sama kapal itu masih terdaftar di tempat pendaftaran lain.

2.    Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal.

 

Pasal 161

1.    Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti.

2.      Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

 

Pasal 162

1.      Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan.

2.   Balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat akta balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.

3.   Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal kepada pemilik yang baru diberikan grosse akta balik nama kapal.

 

Pasal 163

1.  Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri.

2.      Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :

a.       Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;

b.      Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

c.       Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).


3. Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dan danau.

Sunday, 13 September 2020

Bagian Keempat: Garis Muat Kapal dan Pemuatan & Bagian Kelima: Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang

 

13 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Keempat

Garis Muat Kapal dan Pemuatan

 

Pasal 147

1.  Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.

2.      Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.

3.      Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.

 

Pasal 148

1.        Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.

2.     Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

Pasal 149

1.      Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.

2.      Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima

Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang

 

Pasal 151

1.      Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:

a.       gaji;

b.      jam kerja dan jam istirahat;

c.       jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;

d.   kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;

e.       kesempatan mengembangkan karier;

f.       pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan

g.      pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

 

2.  Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 152

1.      Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

 

2.        Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       ruang pengobatan atau perawatan;

b.      peralatan medis dan obat-obatan; dan

c.       tenaga medis.

 

Pasal 153

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah.