Sunday, 13 September 2020

Bagian Keempat: Garis Muat Kapal dan Pemuatan & Bagian Kelima: Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang

 

13 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Keempat

Garis Muat Kapal dan Pemuatan

 

Pasal 147

1.  Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.

2.      Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.

3.      Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.

 

Pasal 148

1.        Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.

2.     Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

Pasal 149

1.      Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.

2.      Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima

Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang

 

Pasal 151

1.      Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:

a.       gaji;

b.      jam kerja dan jam istirahat;

c.       jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;

d.   kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;

e.       kesempatan mengembangkan karier;

f.       pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan

g.      pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

 

2.  Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 152

1.      Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

 

2.        Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       ruang pengobatan atau perawatan;

b.      peralatan medis dan obat-obatan; dan

c.       tenaga medis.

 

Pasal 153

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments