13 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Keempat
Garis Muat Kapal dan Pemuatan
Pasal 147
1. Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan
persyaratan.
2. Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
3. Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka
garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.
Pasal 148
1.
Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus
dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan
semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
2. Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan
barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 149
1. Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut
wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
2. Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta
pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 150
Ketentuan lebih
lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang
Pasal 151
1. Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami
kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan
kerja.
2. Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perjanjian
kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
1. Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas
kesehatan bagi penumpang.
2.
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis.
Pasal 153

No comments:
Write comments