10 JUNI 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KESATU
MANAJEMEN
DAN REKAYASA LALU LINTAS
Paragraf
1
Pelaksanaan
Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 93
1. Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan
Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau
jalur atau jalan khusus;
b.
pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c.
pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan
peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e.
pemaduan berbagai moda angkutan;
f.
pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g.
pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
h.
perlindungan terhadap lingkungan.
3.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
perekayasaan;
d.
pemberdayaan; dan
e.
pengawasan.
Pasal 94
1.
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)
huruf a meliputi:
a.
identifikasi masalah Lalu Lintas;
b.
inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
c.
inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
d.
inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
e.
inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung
Kendaraan;
f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu
Lintas;
g.
inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
h.
penetapan tingkat pelayanan; dan
i.
penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan
dan gerakan Lalu Lintas.
2.
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)
huruf b meliputi:
a.
penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu
Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan.
3. Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)
huruf c meliputi:
a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta
perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan
Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan
c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka
meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
4.
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)
huruf d meliputi pemberian:
a.
arahan;
b.
bimbingan;
c. penyuluhan;
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis.
5.
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)
huruf e meliputi:
a.
penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b.
tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
c.
tindakan penegakan hukum.
Pasal 95
1. Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a yang berupa
perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
a.
peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional;
b.
peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
c.
peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
atau
d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.
2. Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

No comments:
Write comments