11 JUNI 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KESATU
MANAJEMEN
DAN REKAYASA LALU LINTAS
Paragraf
2
Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 96
1. Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3)
huruf b, Pasal 94 ayat (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk
jaringan jalan nasional.
2. Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 94 ayat
(3) huruf a untuk jalan nasional.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan huruf i, Pasal 94 ayat (3)
huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).
4. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan
provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
5. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan
kabupaten dan/atau jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi
terkait.
6. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Pasal
97
1. Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara tiba-tiba atau
situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan yang
bersifat sementara.
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan rekomendasi
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepada instansi terkait.
Pasal
98
1. Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.
2. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments