Showing posts with label Udara. Show all posts
Showing posts with label Udara. Show all posts

Monday, 21 September 2020

Bagian Kedua: Operasi Pesawat Udara

 

21 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VIII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VIII

KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Bagian Kedua

Operasi Pesawat Udara

 

Pasal 41

1.  Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.


2.    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b.  sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.


3.    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

 

Pasal 42

Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:

a.    memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b.    memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c.    memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d.    memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e.    memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;

f.     memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g.    memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h.    memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);

i.      memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);

j.      memiliki standar perawatan pesawat udara;

k.    memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);

l.      memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerjaoperasi dan teknik secara terus menerus; dan

m.   memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).

 

Pasal 43

Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a.    memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b.    memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c.    memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d.    memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e.    memiliki standar perawatan pesawat udara.

 

Pasal 44

Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan;

b.    pembekuan sertifikat; dan/atau

c.    pencabutan sertifikat.

 

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Sunday, 20 September 2020

Kelaikudaraan Pesawat Udara

 

20 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VIII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VIII

KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

 

Bagian Kesatu

Kelaikudaraan Pesawat Udara

 

Pasal 34

1.    Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.

 

2.    Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.

 

Pasal 35

Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:

a.    sertifikat kelaikudaraan standar; dan

b.    sertifikat kelaikudaraan khusus.

 

Pasal 36

Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.

 

Pasal 37

1.    Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a.    sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b.    sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.



2.    Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a.    memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b.    melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;

c.    telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d.    memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.

 

3.    Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a.    memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b.    memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c.    melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d.    telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive);

e.    memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;

f.     memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g.    memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.

 

Pasal 38

Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

 

Pasal 39

Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan;

b.    pembekuan sertifikat; dan/atau

c.    pencabutan sertifikat.

 

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Saturday, 19 September 2020

Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia

 

16 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VII

PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA

 

Pasal 24

Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.

 

Pasal 25

Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.    tidak terdaftar di negara lain; dan

b.    dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;

c.    dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d.    dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi  penegakan hukum; atau

e.    dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.

 

Pasal 26

1.    Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud alam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:

a.    menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;

b.    menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;

c.    memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;

d.    bukti asuransi pesawat udara; dan

e.    bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.

2.    Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran.

3.    Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 27

1.    Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia.


2.    Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.


3.    Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia.


4.    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa:

a.    peringatan; dan/atau

b.    pencabutan sertifikat.

 

Pasal 28

1.    Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.

2.    Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan; dan/atau

b.    pencabutan sertifikat.

 

Pasal 29

Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:


a.    permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:

1)    telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;

2)    diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;

3)    akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;

4)    rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;

5)    tidak digunakannya lagi pesawat udara;

6)    pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau

7)    terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan.

 

b.    tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administrative diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 31

Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.

 

Pasal 32

Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya.

 

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.