16 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB VII
PENDAFTARAN
DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pasal 24
Setiap pesawat udara
yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.
Pasal 25
Pesawat udara sipil
yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terdaftar di negara lain; dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum
Indonesia;
c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan
oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu
pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu
perjanjian;
d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat
udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi
penegakan hukum; atau
e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat
udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang
tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan,
penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
Pasal 26
1. Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud alam Pasal 25 diajukan
oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di
negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan
oleh Menteri;
d. bukti asuransi pesawat udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
2. Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran.
3. Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama
3 (tiga) tahun.
Pasal 27
1. Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship)
yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda
kebangsaan Indonesia.
2. Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara
berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia.
4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administrative berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 28
1. Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas
pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan,
dan bendera pada pesawat udara.
2. Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 29
Pesawat udara yang
telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
dihapus tanda pendaftarannya apabila:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan
ketentuan:
1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3) akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4) rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;
5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
6) pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau
7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa
putusan pengadilan.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus
selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 30
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda
pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administrative
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
Proses sertifikasi
pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan
penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan
oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.
Pasal 32
Proses sertifikasi
pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya.
Pasal 33

No comments:
Write comments