Sunday, 20 September 2020

Kelaikudaraan Pesawat Udara

 

20 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VIII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VIII

KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

 

Bagian Kesatu

Kelaikudaraan Pesawat Udara

 

Pasal 34

1.    Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.

 

2.    Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.

 

Pasal 35

Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:

a.    sertifikat kelaikudaraan standar; dan

b.    sertifikat kelaikudaraan khusus.

 

Pasal 36

Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.

 

Pasal 37

1.    Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a.    sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b.    sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.



2.    Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a.    memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b.    melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;

c.    telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d.    memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.

 

3.    Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a.    memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b.    memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c.    melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d.    telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive);

e.    memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;

f.     memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g.    memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.

 

Pasal 38

Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

 

Pasal 39

Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan;

b.    pembekuan sertifikat; dan/atau

c.    pencabutan sertifikat.

 

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

No comments:
Write comments