20 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB VIII
KELAIKUDARAAN
DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Kelaikudaraan Pesawat Udara
Pasal 34
1. Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar
kelaikudaraan.
2. Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.
Pasal 35
Sertifikat
Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan
b. sertifikat kelaikudaraan khusus.
Pasal 36
Sertifikat
kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor,
normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori
normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.
Pasal 37
1. Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness
certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan
oleh setiap orang; dan
b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness
certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat
kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
2. Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen,
pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang
yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau
sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
3. Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah
ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness
directive);
e. memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan
pesawat udara;
f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Pasal 38
Sertifikat
kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus
secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan
kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.
Pasal 39
Setiap orang yang
melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 40

No comments:
Write comments