21 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB VIII
KELAIKUDARAAN
DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Bagian Kedua
Operasi Pesawat Udara
Pasal 41
1. Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan
udara wajib memiliki sertifikat.
2. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang
diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk
angkutan udara niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang
diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat
udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
3. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan
pengoperasian pesawat udara.
Pasal 42
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang
dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam
jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi,
perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
f. memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan
pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);
i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft
operating procedures);
j. memiliki standar perawatan pesawat udara;
k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel
pesawat udara (company training manuals);
l. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance
manuals) untuk mempertahankan kinerjaoperasi dan teknik secara terus
menerus; dan
m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management
system manual).
Pasal 43
Untuk memperoleh
sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang
dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel
ahli perawatan pesawat udara;
d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.
Pasal 44
Setiap orang yang
melanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 45

No comments:
Write comments