Monday, 21 September 2020

Bagian Kedua: Operasi Pesawat Udara

 

21 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VIII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VIII

KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Bagian Kedua

Operasi Pesawat Udara

 

Pasal 41

1.  Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.


2.    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b.  sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.


3.    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

 

Pasal 42

Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:

a.    memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b.    memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c.    memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d.    memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e.    memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;

f.     memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g.    memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h.    memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);

i.      memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);

j.      memiliki standar perawatan pesawat udara;

k.    memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);

l.      memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerjaoperasi dan teknik secara terus menerus; dan

m.   memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).

 

Pasal 43

Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a.    memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b.    memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c.    memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d.    memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e.    memiliki standar perawatan pesawat udara.

 

Pasal 44

Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan;

b.    pembekuan sertifikat; dan/atau

c.    pencabutan sertifikat.

 

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

No comments:
Write comments