24 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
Bagian
Ketujuh
Pengawasan
Muatan Barang
Pasal 169
1. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi
ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan
kelas jalan.
2. Untuk
mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
3. Pengawasan
muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
4. Alat
penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat
penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat
penimbangan yang dapat dipindahkan.
Pasal 170
1. Alat penimbangan yang dipasang secara tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi
tertentu.
2. Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat
penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
3. Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang
dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk
oleh Pemerintah.
4. Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap
wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
Pasal 171
1. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
2. Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.
3. Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 172
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments