Friday, 25 September 2020

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib

 

25 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

 

Bagian Kedelapan

Pengusahaan Angkutan

Paragraf 1

Perizinan Angkutan 

 

Pasal 173

1.    Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:

a.    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

b.    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau

c.    izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

 

2.    Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.    pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau

b.    pengangkutan jenazah.

 

Pasal 174

1.    Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.

 

2.    Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

3.    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan.

 

Pasal 175

1.    Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu.

 

2.    Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).

 

Paragraf 2

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek

 

Pasal 176

Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.            trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;

2.            trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;

3.            trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan

4.            trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.

 

b.    gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.      trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 

2.    trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

3.            trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

 

c.    Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

d.    bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.            trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan

2.            trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

 

 

e.    walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

Pasal 177

Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:

a.    melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan

b.    mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).

 

Pasal 178

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments