25 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
Bagian Kedelapan
Pengusahaan Angkutan
Paragraf 1
Perizinan Angkutan
Pasal 173
1. Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan
angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam
trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat
berat.
2. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans;
atau
b. pengangkutan jenazah.
Pasal 174
1. Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1)
berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat
keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
2. Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin
pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan.
Pasal
175
1.
Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku
untuk jangka waktu tertentu.
2.
Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi
atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).
Paragraf 2
Izin Penyelenggaraan
Angkutan Orang dalam Trayek
Pasal 176
Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam
trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan
angkutan orang yang melayani:
1.
trayek lintas batas negara sesuai dengan
perjanjian antarnegara;
2.
trayek antarkabupaten/kota yang melampaui
wilayah 1 (satu) provinsi;
3.
trayek angkutan perkotaan yang melampaui
wilayah 1 (satu) provinsi; dan
4.
trayek perdesaan yang melewati wilayah 1
(satu) provinsi.
b.
gubernur untuk penyelenggaraan angkutan
orang yang melayani:
1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
3.
trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1
(satu) kabupaten dalam satu provinsi.
c. Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang
melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
d. bupati
untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1.
trayek perdesaan yang berada dalam 1
(satu) wilayah kabupaten; dan
2.
trayek perkotaan yang berada dalam 1
(satu) wilayah kabupaten.
e.
walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek
perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
Pasal 177
Pemegang
izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:
a.
melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam
izin yang diberikan; dan
b.
mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai
dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).
Pasal 178
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments