26 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
Bagian Kedelapan
Pengusahaan Angkutan
Paragraf 3
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Pasal 179
1. Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b diberikan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
1) angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1
(satu) daerah provinsi;
2) angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3) angkutan pariwisata.
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya
melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan
taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam
wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan
tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Paragraf 4
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat
Berat
Pasal 180
1. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
2. Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat
berat diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments