27 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
Bagian
Kesembilan
Tarif
Angkutan
Pasal
181
1. Tarif
angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.
2. Tarif
Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif
Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan
b. tarif
Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.
Pasal
182
1. Tarif
Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas:
a. tarif
kelas ekonomi; dan
b. tarif
kelas nonekonomi.
2. Penetapan
tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota antarprovinsi,
angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui
wilayah provinsi;
b. gubernur
untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam provinsi serta
angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam
satu provinsi;
c. bupati
untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupaten serta
angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten; dan
d. walikota
untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah
pelayanannya dalam kota.
3.
Tarif Penumpang angkutan orang dalam
trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif
penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Pasal
183
1. Tarif
Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh Perusahaan
Angkutan Umum atas persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
2. Tarif Penumpang
untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan
di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan
Angkutan Umum.
Pasal 184
Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

No comments:
Write comments