28 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
Bagian Kesebelas
Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan
Angkutan Umum
Paragraf 1
Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 186
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati
perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang
dan/atau pengirim barang.
Pasal 187
Perusahaan Angkutan Umum wajib
mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau
pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.
Pasal 188
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau
pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
Pasal 189
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188.
Pasal 190
Pengemudi
Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang
diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang
diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 191
Perusahaan
Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala
perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Pasal 192
1. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan
angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau
dihindari atau karena kesalahan Penumpang.
2. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan.
3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.
4. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian
barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti
kerugian diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 193
1. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau
rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang,
atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah
atau dihindari atau kesalahan pengirim.
2. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang
disepakati.
4. Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika
kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat
muatan angkutan barang.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
194
1. Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum.
2. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

No comments:
Write comments