29 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
Bagian Kesebelas
Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan
Angkutan Umum
Paragraf
2
Hak Perusahaan
Angkutan Umum
Pasal 195
1. Perusahaan
Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau
penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai
dengan perjanjian angkutan.
2. Perusahaan
Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan
tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.
3. Perusahaan
Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak
memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 196
Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima
sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum
berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam
penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Belas
Tanggung Jawab Penyelenggara
Pasal 197
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan
wajib:
a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk
mendapatkan pelayanan;
b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan
menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan
c.
melakukan
pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagian Ketiga Belas
Industri Jasa Angkutan Umum
Pasal 198
1. Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri
jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
2. Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang
sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
harus:
a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
b. menetapkan standar pelayanan minimal;
c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
d. mendorong terciptanya pasar; dan
e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa
angkutan umum.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan
persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Sanksi Administratif
Pasal 199
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal
187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments