Tuesday, 29 September 2020

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai Penanggung Jawab Penyelenggara

 

29 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

 

Bagian Kesebelas

Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

 

Paragraf 2

Hak Perusahaan Angkutan Umum

Pasal 195

1.    Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.

 

2.    Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.

3.    Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 196

Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Belas

Tanggung Jawab Penyelenggara

 

Pasal 197

1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:

a.    memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;

b.    memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan

c.    melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.

 

2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Bagian Ketiga Belas

Industri Jasa Angkutan Umum

Pasal 198

1.    Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.

 

2.    Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

a.    menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;

b.    menetapkan standar pelayanan minimal;

c.    menetapkan kriteria persaingan yang sehat;

d.    mendorong terciptanya pasar; dan

e.    mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.

 

3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Bagian Keempat Belas

Sanksi Administratif

Pasal 199

1.    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    denda administratif;

c.    pembekuan izin; dan/atau

d.    pencabutan izin.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments