30 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB XI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB XI
KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
Pasal 200
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan
memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan masyarakat.
3.
Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
kegiatan:
a.
penyusunan program nasional Keamanan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan
perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka
meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas;
d.
pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
e.
manajemen keamanan Lalu Lintas;
f.
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau
patroli;
g.
registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor dan Pengemudi; dan
h.
penegakan hukum Lalu Lintas.
Pasal 201
1. Perusahaan
Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan
dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
2. Kendaraan
Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan
pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.
Pasal
202
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Bagian
Kedua
Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal
203
1. Pemerintah
bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Untuk
menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, meliputi:
a. penyusunan
program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan
dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c. pengkajian
masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. manajemen
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
204
1. Perusahaan
Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen
keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Kendaraan
Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Pasal 205
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments