Wednesday, 30 September 2020

Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan & Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

30 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB XI yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB XI

KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

 

Bagian Kesatu

Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 200

 

1.    Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

2.  Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.

 

3.    Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:

a.    penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.  pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas;

d.    pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.    manajemen keamanan Lalu Lintas;

f.     pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;

g.    registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan

h.    penegakan hukum Lalu Lintas.

 

Pasal 201

1. Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.  Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 202

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Bagian Kedua

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 203

1.    Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

2. Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:

a.    penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.    penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.    pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

d.    manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 204

1. Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

2. Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 205

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments