Tuesday, 9 June 2020

Perencanaan Penggunaan Transportasi Umum dengan Sistem Hybrid

09 JUNI 2020

Disini penulis ingin membagikan Berita Transportasi di Indonesia yang terdapat dalam website Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dipublikasikan 2 Juli 2012. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





Jakarta Jurnal Nasional- RENCANA pemerintah dalam mengembangkan sistem teknologi kendaraan hybrid melalui pemberian insentif sebagai salah satu upaya mengurangi ketergantungan imasyarakat Indonesia terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai kebijakan dilematis.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, mengemukakan kebijakan insentif untuk pengembangan mobil hybrid di dalam negeri akan menimbulkan kemacetan parah lalu lintas. Makanya, pengembangan sistem kendaraan hybrid ini ada baiknya perlu difokuskan pada transportasi massal dulu.

"Kalau masyarakat scmakin mudah membeli mobil hybrid untuk pribadi, maka dalam waktu tidak lama, kotakota besar terutama wilayah Jawa akan mengalami kemacetan luar biasa yang tidak terbenclung. Kalau sudah macet, pergerakan ekonomi jadi terhambat," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/7).

Djoko mengatakan pentingnya bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan transportasi yang berorientasi massal apalagi di tengah tantangan ketersediaan infrastruktur pendukung yang masih minim. 

Misalnya, ketersediaan berupa charger baterai yang mudah dijangkau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lebih lanjut, katanya, ke depan agar kebijakan tansportasi yang diusung pemerintah tidak sekedar mengikuti tren saja, tanpa persiapan infrastruktur yang memadai.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengemukakan, jika Bea Masuk (BM) impor mobil hybrid menjadi nol persen sebagai bentuk kebijakan insentif pemerintah. Namun, dengan syarat dalam waktu dua tahun, prinsipal harus membangun industri perakitan di Indonesia. Sedangkan, untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid juga direncanakan bakal dikurangi.

"Dengan ketentuan sosialisasi tersebut, harga mobil hybrid bisa ditekan dan hampir sama dengan harga mobil normal yang cenderung lebih murah," kata Hidayat usai melakukan pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo akhir pekan lalu.

Selain itu, menurut Hidayat, kebijakan pemberian insentif tersebut baik untuk mobil hybrid maupun Low Cost Green Car (LCGC) secara bersamaan telah disepakati untuk segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Low Carbon Emission. "Ya, itu nanti PPnya jadi satu, namun ada dua keputusan. Kami bersama-sama akan segera mengajukannya pada Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan mengemukakan, adanya dua pajak ganda tersebut, membuat harga mobil hybrid kurang bisa diterima di pasaran Indonesia. "Pada dasarnya kami sangat siap memproduksi mobil hybrid. Tetapi agar mobil ini terserap di konsumen Indonesia, setidaknya harga harus ada di kisaran Rp200 juta hingga Rp500 jutaan seperti mobil-mobil pada umumnya," katanya. 

Untuk berita lengkapnya kunjungi  https://kemenperin.go.id/


No comments:
Write comments