Tuesday, 15 September 2020

Bagian Keenam : Status Hukum Kapal

 

15 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Keenam

Status Hukum Kapal

 

Pasal 154

Status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:

Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.

a.       pengukuran kapal;

b.      pendaftaran kapal; dan

c.       penetapan kebangsaan kapal.

 

Pasal 155

1.  Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.

 

2.      Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu:

a.       pengukuran dalamnegeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter;

b.      pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan

c.       pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.

 

3.      Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

 

4.      Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 156

1.      Pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.

2.      Tanda Selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca.

 

Pasal 157

1.      Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.

2.      Apabila terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengukuran ulang kapal harus segera dilakukan.

 

Pasal 158

1.      Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.

 

2.      Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:

a.    kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);

b.   kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan

c.    kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

 

3.   Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

 

4.      Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.

 

5.      Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.

 

Pasal 159

1.      Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.

 

2.   Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.

 

Pasal 160

1.      Kapal dilarang didaftarkan apabila pada saat yang sama kapal itu masih terdaftar di tempat pendaftaran lain.

2.    Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal.

 

Pasal 161

1.    Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti.

2.      Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

 

Pasal 162

1.      Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan.

2.   Balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat akta balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.

3.   Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal kepada pemilik yang baru diberikan grosse akta balik nama kapal.

 

Pasal 163

1.  Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri.

2.      Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :

a.       Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;

b.      Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

c.       Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).


3. Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dan danau.

No comments:
Write comments