15 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Keenam
Status Hukum Kapal
Pasal 164
Kapal negara dapat diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal
Indonesia.
Pasal 165
1. Kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia
sebagai tanda kebangsaan kapal.
2. Kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera
Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 166
1. Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan
identitas kapalnya secara jelas.
2. Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan
dan akan bertolak dari pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan bendera
Indonesia selain bendera kebangsaannya.
Pasal 167
Kapal
berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda kebangsaan.
Pasal 168
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara,
persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal, serta tata cara dan persyaratan
penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 169
1. Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan
ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal.
2. Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
sertifikat.
3. Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document
of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety
Management Certificate/SMC) untuk kapal.
4. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah
dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.
5. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan
sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Manajemen Keamanan Kapal
Pasal 170
1. Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran
tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.
2. Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
3. Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC).
4. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah
dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.
5. Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang
yang ditunjuk oleh Menteri.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan
sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Kesembilan
Sanksi
Administratif
Pasal 171
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125 ayat (1), Pasal 129 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 130 ayat (1), Pasal 132
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1)
atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156
ayat (1), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;
e. tidak diberikan sertifikat; atau
f. tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.
2. Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments