15 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB VI
RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Rancang Bangun Pesawat Udara
Pasal 13
1. Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat
terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.
2.
Rancang bangun
pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan.
3.
Pemeriksaan dan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar
kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin
pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.
Pasal 15
1.
Pesawat udara,
mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan
rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus
memiliki sertifikat tipe.
2.
Sertifikat tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan
kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial airworthiness) dan telah memenuhi uji tipe.
Pasal 16
1.
Setiap pesawat
udara, mesin pesawat udara, dan balingbaling pesawat terbang yang dirancang dan
diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat
validasi tipe.
2.
Sertifikasi
validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.
3. Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 17
1.
Setiap perubahan
terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling
pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan.
2.
Persetujuan
perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
3.
Persetujuan
perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
persetujuan
perubahan (modification);
b.
sertifikat tipe
tambahan (supplement); atau
c.
amendemen
sertifikat tipe (amendment).
Pasal 18

No comments:
Write comments