Wednesday, 16 September 2020

RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA Bagian Kedua Produksi Pesawat Udara

 

16 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VI dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

BAB VI

RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA

Bagian Kedua

Produksi Pesawat Udara

 

Pasal 19

1.    Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.

2.    Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a.    memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;

b.    fasilitas dan peralatan produksi;

c.    struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;

d.    personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;

e.    sistem jaminan kendali mutu; dan

f.     sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.

 

3.    Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.

 

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 21

Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.

 

Pasal 22

Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.

 

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

BAB VII

PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA

 

Pasal 24

Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.

 

Pasal 25

Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.    tidak terdaftar di negara lain; dan

b.   dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;

c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d.   dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi  penegakan hukum; atau

e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.

No comments:
Write comments