16 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB VI
RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Bagian Kedua
Produksi Pesawat Udara
Pasal 19
1. Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau
perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat
terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
2. Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi
produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan
kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem jaminan kendali mutu; dan
f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
3. Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar
kelaikudaraan.
Pasal 20
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat produksi pesawat
udara diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 21
Proses sertifikasi
pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.
Pasal 22
Proses sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.
Pasal 23
Ketentuan lebih
lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya
sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDAFTARAN
DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pasal 24
Setiap pesawat udara
yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.
Pasal 25
Pesawat udara sipil
yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terdaftar di negara lain; dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum
Indonesia;
c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan
oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu
pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu
perjanjian;
d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.

No comments:
Write comments