16 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal
41
Batas ruang manfaat
jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan
rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.
Pasal 42
1. Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b
adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang
digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
2. Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api
dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan
ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta
api.
Pasal 43
1. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur
dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
2. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di
bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b
diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas
ruang manfaat jalur kereta api.
3. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur
dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
Pasal 44
Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di
kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi
kereta api.
Pasal 45
Batas ruang
pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.
Pasal 46
1. Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat
jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Pasal 47
Penyelenggara
prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta
api.
Pasal 48
1. Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum
dikelompokkan dalam beberapa kelas.
2. Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
Pasal 49
1. Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan
jaringan jalur kereta api.
2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk
perkeretaapian nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk
perkeretaapian provinsi; dan
c. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana
induk perkeretaapian kabupaten/kota.

No comments:
Write comments