Wednesday, 16 September 2020

ruang manfaat dan Ruang milik serta Ruang pengawasan jalur kereta api

 

16 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB VI pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB VI

PRASARANA PERKERETAAPIAN

 

 

Bagian Kedua

Jalur Kereta Api

 

Pasal 41

Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.

 

Pasal 42

1.    Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

2.    Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

 

Pasal 43

1.    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

2.    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api.

3.    Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

 

Pasal 44

Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

Pasal 45

Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.

 

Pasal 46

1.    Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.    Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

 

Pasal 47

Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.

 

Pasal 48

1.  Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.

2.  Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a.    kecepatan maksimum yang diizinkan;

b.    beban gandar maksimum yang diizinkan; dan

c.    frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 49

1.  Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

2.    Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.    jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;

b.    jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c.    jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.


No comments:
Write comments