Thursday, 17 September 2020

Jalur kereta api umum dan Jalur kereta api khusus serta Stasiun Kereta Api

 

17 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB VI pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB VI

PRASARANA PERKERETAAPIAN

 

 

Bagian Kedua

Jalur Kereta Api

 

Pasal 49

1.    Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

 

2.    Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.    jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;

b.    jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

c.    jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

 

Pasal 50

1.    Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.

 

2. Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.

 

3.    Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.

 

4.    Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.

 

 

Pasal 51

1.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.

 

2.    Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

 

3. Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

 

Pasal 52

1.    Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum.

 

2.    Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.

 

3.    Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Stasiun Kereta Api

 

Pasal 54

1.   Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:

a.    keselamatan;

b.   keamanan;

c.    kenyamanan;

d.   naik turun penumpang;

e.    penyandang cacat;

f.     kesehatan; dan

g.    fasilitas umum.

 

2.   Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:

a.    keselamatan;

b.   keamanan;

c.    bongkar muat barang; dan

d.   fasilitas umum.

 

3.   Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.


4.  Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.

No comments:
Write comments