17 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal 49
1. Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan
jaringan jalur kereta api.
2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk
perkeretaapian nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk
perkeretaapian provinsi; dan
c. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana
induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 50
1. Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang
diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
2. Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau
bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja
sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
3. Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas
dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.
4. Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh
beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.
Pasal 51
1. Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi
ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
3. Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Pasal 52
1. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta
api umum.
2. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta
api khusus lainnya.
3. Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum
dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya
harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 53
Ketentuan lebih
lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
Pasal 54
1.
Stasiun
kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:
a.
keselamatan;
b.
keamanan;
c.
kenyamanan;
d.
naik turun
penumpang;
e.
penyandang
cacat;
f.
kesehatan;
dan
g.
fasilitas
umum.
2.
Stasiun
kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
a.
keselamatan;
b.
keamanan;
c.
bongkar muat
barang; dan
d. fasilitas umum.
3. Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
4. Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.

No comments:
Write comments