Saturday, 9 May 2020

BAB VI UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Fasilitas Parkir dan Fasilitas Pendukung)

09 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Fasilitas Pejalan Kaki dan Sepeda



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Fasilitas Parkir
Pasal 43
1.    Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

2.  Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a.     usaha khusus perparkiran; atau
b.     penunjang usaha pokok.

3.    Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

4.   Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a.     rencana umum tata ruang;
b.     analisis dampak lalu lintas; dan
c.      kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Fasilitas Pendukung
Pasal 45
1.  Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.     trotoar;
b.     lajur sepeda;
c.      tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d.     Halte; dan/atau
e.     fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

2. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a.     Pemerintah untuk jalan nasional;
b.     pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c.      pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d.     pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e.     badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Pasal 46
1. Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.

2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments