08 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Terminal |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Terminal
Fasilitas Terminal
Pasal 38
1. Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal
yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
2. Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
3. Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.
Lingkungan Kerja Terminal
Pasal 39
1. Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi
fasilitas Terminal.
2.
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan
pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
3.
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Pembangunan
dan Pengoperasian Terminal
Pasal 40
1.
Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a.
rancang bangun;
b.
buku kerja rancang bangun;
c.
rencana induk Terminal;
d.
analisis dampak Lalu Lintas; dan
e.
analisis mengenai dampak lingkungan.
2.
Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan operasional Terminal.
Pasal 41
1. Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa
Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
2. Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengaturan
Lebih Lanjut
Pasal 42
Ketentuan lebih
lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas,
lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan
peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments