Friday, 8 May 2020

BAB VI UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Fasilitas dan Lingkungan Kerja serta Pembangunan dan Pengoperasian Terminal)

08 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Terminal



   
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Terminal


Fasilitas Terminal

Pasal 38

1.  Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

2.  Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

3.   Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.


Lingkungan Kerja Terminal

Pasal 39

1.  Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.

2.     Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

3.     Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.


Pembangunan dan Pengoperasian Terminal

Pasal 40

1.     Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a.     rancang bangun;
b.     buku kerja rancang bangun;
c.      rencana induk Terminal;
d.     analisis dampak Lalu Lintas; dan
e.     analisis mengenai dampak lingkungan.

2.     Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
a.     perencanaan;
b.     pelaksanaan; dan
c.      pengawasan operasional Terminal.

Pasal 41
1.   Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

2.   Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments