Thursday, 7 May 2020

Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19

07 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan Berita Transportasi di Indonesia yang terdapat dalam website Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dipublikasikan 22 April 2020. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

KEMETERIAN PERHUBUNGAN



JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan Realokasi Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 320,7 milyar untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada saat melakukan Rapat Kerja secara online dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4).
Dalam raker tersebut, Luhut menyampaikan penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19,” jelas Luhut.
Adapun dari Rp. 320,7 milyar tersebut dapat dirincikan per unit eselon 1 yaitu: Sekretariat Jenderal sebesar Rp.50,00 Miliar; Inspektorat Jenderal sebesar Rp.4,50 Miliar; Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp.45,00 Miliar; Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp.48,00 Miliar; Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp.115,00 Miliar; Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp.20,00 Miliar; Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp.25,00 Miliar; Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp.4,90 Miliar; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp.8,30 Miliar.
Untuk kriteria pemotongan anggaran sendiri berasal dari anggaran perjalanan dinas, honor, anggaran yang diblokir, kegiatan-kegiatan yang belum di tender, kegiatan-kegiatan yang belum dikontrakkan, dan lain sebagainya.
Sedangkan peruntukan realokasi anggaran tersebut antara lain dipergunakan untuk Pengadaan peralatan dan pencegahan penyebaran virus seperti sterilisasi ruang kerja, antiseptik refill, wastafel portable dan kelengkapan dll; Pembelian alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer dll; Pembelian penambah imunitas tubuh seperti Vitamin C 1000 mg dan multivitamin; Pembayaran honor dan petugas piket seperti makanan dan minuman tambahan dan uang harian; dan Pengadaan alat dukung kerja lainnya seperti termometer tembak (thermal gun).

Baca Selengkapanya di http://dephub.go.id/

No comments:
Write comments