06 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Terminal |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Terminal
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Pasal 33
1. Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan
diselenggarakan Terminal.
2. Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal
penumpang dan/atau Terminal barang.
Pasal 34
1.
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.
2.
Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam
beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.
Pasal 35
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di
Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
Penetapan Lokasi Terminal
Pasal 37
1.
Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana
kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
a.
tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
b.
kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
c.
kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan
Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d.
kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e.
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f.
permintaan angkutan;
g.
kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h.
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian
lingkungan hidup.

No comments:
Write comments