Wednesday, 6 May 2020

BAB VI UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal serta Penetapan Lokasi Terminal)

06 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Terminal




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Terminal


Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal


       Pasal 33
1. Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
2.  Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

Pasal 34
1.     Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.

2.     Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.

Pasal 35
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

Penetapan Lokasi Terminal

Pasal 37
1.     Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.     Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
a.     tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
b.     kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c.      kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;
d.     kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e.     keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f.       permintaan angkutan;
g.     kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h.     Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i.    kelestarian lingkungan hidup.

No comments:
Write comments