11 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VII
KENDARAAN
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 49
1. Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang
diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di
Jalan wajib dilakukan pengujian.
2.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
uji tipe; dan
b.
uji berkala.
Pasal 50
1. Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a
wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta
tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta
modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
2.
Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam
keadaan lengkap; dan
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang
dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan,
dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
3. Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit
pelaksana uji tipe Pemerintah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 51
1. Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan
lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
2. Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat
keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.
3. Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah,
bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan Bermotor yang
dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya.
4. Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe.
5. Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya
terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe
Pemerintah.
6. Ketentuan
lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan
pemerintah.
No comments:
Write comments