Tuesday, 12 May 2020

BAB VII UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 52 - 56)

12 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Pengujian Kendaraan Bermotor



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN


BAB VII
KENDARAAN
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 52

1.   Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2.  Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

3.  Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4.     Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Pasal 53
1.     Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

2.     Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.     pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
b.     pengesahan hasil uji.

3.     Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a.     unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b.  unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
c.      unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 54
1.     Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

2.     Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     susunan;
b.     perlengkapan;
c.      ukuran;
d.     karoseri; dan
e.     rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.

3.     Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.     emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b.     tingkat kebisingan;
c.      kemampuan rem utama;
d.     kemampuan rem parkir;
e.     kincup roda depan;
f.       kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g.     akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h.     kedalaman alur ban.

4.  Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

5.   Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.

6.   Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.

7.   Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

Pasal 55
1.     Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan
b.   petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

2.     Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.

Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments