05 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
35
1.
Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus
meliputi :
a.
Jalur kereta api;
b.
stasiun kereta api; dan
c.
fasilitas operasi kereta api.
2.
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
3. Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi
sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :
a. naik turun penumpang;
b. bongkar muat barang; dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.
4. Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.
Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal
36
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
ruang manfaat jalur kereta api;
b.
ruang milik jalur kereta api; dan
c.
ruang pengawasan jalur kereta api.
Pasal
37
1. Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf
a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta
ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel
dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
2. Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a.
pada permukaan tanah;
b.
di bawah permukaan tanah; dan
c.
di atas permukaan tanah.
Pasal 38
Ruang manfaat jalur
kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah
yang tertutup untuk umum.
Pasal 39
1. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi
terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan
untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas
operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
2. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan
tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
3. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan
tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.
Pasal 40
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.

No comments:
Write comments