Saturday, 5 September 2020

BAB V UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus)

 

05 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB VI pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB VI

PRASARANA PERKERETAAPIAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 35

 

1.    Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :

a.    Jalur kereta api;

b.    stasiun kereta api; dan

c.    fasilitas operasi kereta api.

 

2.    Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.

 

3.    Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :

a.    naik turun penumpang;

b.    bongkar muat barang; dan/atau

c.    keperluan operasi kereta api.

 

4.    Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.

 

Bagian Kedua

Jalur Kereta Api

 

Pasal 36

 

Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:

a.    ruang manfaat jalur kereta api;

b.    ruang milik jalur kereta api; dan

c.    ruang pengawasan jalur kereta api.

 

Pasal 37

 

1.    Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

 

2.    Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:

a.    pada permukaan tanah;

b.    di bawah permukaan tanah; dan

c.    di atas permukaan tanah.

 

Pasal 38

Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.


Pasal 39

1.    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

 

2.    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.

 

3.    Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.

 

Pasal 40

Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.


No comments:
Write comments