04 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB IV
KEDAULATAN
ATAS WILAYAH UDARA
Pasal 5
Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik
Indonesia.
Pasal 6
Dalam rangka
penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang
udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan
keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.
Pasal 7
1)
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan
terbatas.
2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang
melalui kawasan udara terlarang.
3) Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat permanen
dan menyeluruh.
4)
Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.
Pasal 8
1) Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk
meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.
2) Pesawat udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara terlarang dan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diperingatkan
dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu
lalu lintas penerbangan.
3) Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan pesawat
udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada aparat yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.
4) Dalam hal peringatan dan perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan
tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk keluar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau
untuk mendarat di pangkalan udara atau Bandar udara tertentu di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments