Thursday, 3 September 2020

BAB IX : KELAIKLAUTAN KAPAL, Bagian Kedua : Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan bagian Ketiga : Pengawakan Kapal

 

03 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Kedua

Pencegahan Pencemaran dari Kapal

 

 

Pasal 134

 

1.   Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran.

2.    Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.

3.   Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahan dan pengendalian pencemaran oleh Menteri.

4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Pengawakan Kapal

 

Pasal 135

Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

 

Pasal 136

1.    Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia.

 

2.   Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 137

1.    Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

 

2.      Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ukuran kurang dari GT 105 (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstruksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

 

3.   Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.

 

4.   Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen muatan.

 

5.   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu:

a.       membuat catatan setiap kelahiran;

b.      membuat catatan setiap kematian; dan

c.       menyaksikan dan mencatat surat wasiat.

              6. Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan.

No comments:
Write comments