03 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 134
1. Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi
persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran.
2. Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan
dan pengujian.
3. Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran
diberikan sertifikat pencegahan dan pengendalian pencemaran oleh Menteri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawakan Kapal
Pasal 135
Setiap kapal
wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi
sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Pasal 136
1. Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga
negara Indonesia.
2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 137
1. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage)
atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan,
keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
2. Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) dan untuk kapal tradisional ukuran kurang dari GT 105 (seratus
lima Gross Tonnage) dengan konstruksi sederhana yang berlayar di
perairan terbatas bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban
kapal, pelayar, dan barang muatan.
3. Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran
materiil dokumen muatan kapal.
4. Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila
mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen muatan.
5. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal
motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih diberi
tugas dan kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; dan
c. menyaksikan dan mencatat surat wasiat.
6. Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan.

No comments:
Write comments