Thursday, 3 September 2020

BAB V UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Badan Usaha Perkeretaapian umum dan Badan Usaha Perkeretaapian Khusus)

 

03 SEPTEMBER 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB V pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG

PERKERETAAPIAN

 

 

BAB V

PENYELENGGARAAN

 


 

Pasal 32

 

1. Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:

a.    izin usaha; dan

b.    izin operasi.

 

2.    Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.

 

3.    Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:

a.  Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b.  pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

c.  pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;

 

Pasal 33

 

1.    Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.

 

2.    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:

a.    izin pengadaan atau pembangunan; dan

b.    izin operasi.

 

3.    Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.

 

4.    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :

a.    Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;

b.    pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan

c.    pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

 

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.


No comments:
Write comments