03 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal
32
1. Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
wajib memiliki:
a.
izin usaha; dan
b.
izin operasi.
2.
Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
3.
Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum
yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;
Pasal
33
1. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin pengadaan atau pembangunan; dan
b. izin operasi.
3. Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
4. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus
yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi
pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
Pasal 34
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan
perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments