02 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
BAGIAN KESATU
Angkutan Orang dan Barang
Pasal 137
1. Angkutan orang dan/atau
barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
2. Angkutan
orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang,
atau bus.
3. Angkutan barang dengan
Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
4. Mobil
barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio
Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan
di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk
pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia; atau
c. kepentingan
lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAGIAN KEDUA
Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
Pasal 138
1.
Angkutan
umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat,
aman, nyaman, dan terjangkau.
2. Pemerintah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Angkutan umum orang dan/atau
barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 139
1.
Pemerintah wajib menjamin
tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota
antarprovinsi serta lintas batas negara.
2. Pemerintah Daerah provinsi
wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau
barang antarkota dalam provinsi.
3. Pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan
orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
4. Penyediaan jasa angkutan
umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:
Write comments