01 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU LINTAS
BAGIAN KETUJUH
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Pasal 133
1.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu
Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen
kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
a.
perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan
kapasitas Jalan;
b.
ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c.
kualitas lingkungan.
2.
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan
Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada
waktu dan Jalan tertentu;
b. pembatasan
Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
Jalan tertentu;
c. pembatasan
Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
Jalan tertentu;
d. pembatasan
Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
e. pembatasan
ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
f.
pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak
Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
3.
Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan
retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja
Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan
dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan
instansi terkait.
BAGIAN KEDELAPAN
Hak Utama Pengguna Jalan
untuk Kelancaran
Paragraf 1
Pengguna Jalan yang
Memperoleh Hak Utama
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai
dengan urutan berikut:
a. Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans
yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan
pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara;
f. iring-iringan
pengantar jenazah; dan
g. konvoi
dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 2
Tata Cara Pengaturan
Kelancaran
Pasal 135
1) Kendaraan yang
mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu
merah atau biru dan bunyi sirene.
2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat.
3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

No comments:
Write comments