06 SEPTEMBER 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 10
1. Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
2. Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
3. Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan
kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman,
kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan
keamanan penerbangan serta perizinan.
4. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di
bidang pembangunan dan pengoperasian.
5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) eliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian
agar sesuai dengan peraturan perundangundangan termasuk melakukan tindakan
korektif dan penegakan hukum.
6. Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal
melalui angkutan udara dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang wajar;
b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara, kebandarudaraan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan
moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh
serta didukung industry pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan
angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasional yang andal dan berdaya
saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan
industri pesawat udara yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan kebandarudaraan serta keselamatan dan
keamanan penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur penerbangan dan navigasi
penerbangan yang memadai dalam rangka menunjang angkutan udara;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa kedirgantaraan, profesional,
dan mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan
g. memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan,
dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
7. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara
terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di
bidang industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta keuangan dan perbankan.
8. Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya
Pasal 11
1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri.
2. Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang penerbangan
berupa:
a. penataan struktur kelembagaan;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;
c. peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan fleksibel
berdasarkan skala prioritas;
d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini; dan
f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada
unit di bawah Menteri.
4. Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga, fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments