02 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN. Ini merupakan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Pelayaran Indonesia |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
3.
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di
perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak
terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
5. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan
ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang
dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan
intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah
dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
6. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu
sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi,
jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor
lainnya.
7.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih
muat angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
10.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
11.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang,
dan/atau tempat bongkar muat barang.
12.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
13. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal
yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian
dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
14.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan
di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan
ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna
tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan.
17.
Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

No comments:
Write comments