17 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ini merupakan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Kereta Api |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas
prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian
dengan tenaga gerak, baik
berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana perkeretaapian adalah jalur
kereta api, stasiun kereta
api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Jalur kereta api adalah jalur yang
terdiri atas rangkaian petak
jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan
ruang pengawasan jalur kereta api,
termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas kereta api.
5. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh
jalur kereta api yang terkait satu
dengan yang lain yang menghubungkan berbagai
tempat sehingga merupakan satu sistem.
6. Jalur kereta api khusus adalah jalur
kereta api yang digunakan secara
khusus oleh badan usaha tertentu untuk
menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
7. Jalan rel adalah satu kesatuan
konstruksi yang terbuat dari
baja, beton, atau konstruksi lain
yang terletak di permukaan, di
bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan
jalannya kereta api.
8. Fasilitas operasi kereta api adalah
segala fasilitas yang diperlukan
agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan
yang dapat bergerak di jalan
rel.
10.Fasilitas penunjang kereta api adalah
segala sesuatu yang melengkapi
penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat
memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan
bagi pengguna jasa kereta api.
11. Pengguna jasa adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk
angkutan orang maupun barang.
12. Lalu lintas kereta api adalah gerak
sarana perkeretaapian di
jalan rel.
13. Angkutan kereta api adalah kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kereta api.
14. Awak Sarana
Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama
perjalanan kereta api.
15.Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
16. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
15.Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
16. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

No comments:
Write comments