14 MEI 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pasal
75
1. Rencana
Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilengkapi dengan
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
2. Batas
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin
kegiatan kepelabuhanan.
3.
Daerah
Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah
daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang;
dan
b. wilayah
perairan yang digunakan untuk kegiatan alurpelayaran, tempat labuh, tempat
alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak
kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan.
4. Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah
Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan,
keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan
kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan,
dan pemeliharaan kapal.
5. Daratan
dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai
oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
6. Pada
Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak pengelolaan
atas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
76
1. Rencana
Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri
untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi
dari gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan tata ruang
wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b.
gubernur
atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
2.
Rencana
Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan untuk pelabuhan sungai dan danau ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal
77
Suatu wilayah tertentu di daratan atau di
perairan dapat ditetapkan oleh Menteri menjadi lokasi yang
berfungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan
teknis dan lingkungan.
Pasal
78
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments