23 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan BAB V yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Lalu Lintas |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 7
1.
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan
pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
2. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi instansi masing-masing meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang
bertanggung jawab di bidang Jalan;
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang
industri;
d.
urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan teknologi; dan
e.
urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 8
Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:
a.
inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;
b.
penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan
tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
c.
perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
d.
perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;
e.
penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
f.
uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan
keselamatan berlalu lintas; dan
g.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana
Jalan.
Pasal 9
Penyelenggaraan di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
g. penyidikan
terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan
Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

No comments:
Write comments