22 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
23.
Kargo
adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan
dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan,
barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
24.
Bagasi
Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh
penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat
udara yang sama.
25.
Bagasi
Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam
pengawasan penumpang sendiri.
26.
Pengangkut
adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan
angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha
selain
badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian
angkutan udara niaga.
27.
Tiket
adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk
lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian
angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk
menggunakan
pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
28.
Surat
Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak,
melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan
salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo
dan
pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
29.
Perjanjian
Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak
penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau
kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau
dalam
bentuk imbalan jasa yang lain.
30. Keterlambatan adalah
terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan
atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu
keberangkatan atau kedatangan.
31.
Kebandarudaraan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan
bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan,
keamanan,
kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara,
penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra
dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah.
32. Tatanan Kebandarudaraan
Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara
nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara
berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan
ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam
dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta keterpaduan dengan
sektor pembangunan lainnya.

No comments:
Write comments