23 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB V yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Lalu Lintas |
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 10
Penyelenggaraan di bidang
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri
Kendaraan Bermotor;
b.
pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang
menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 11
Penyelenggaraan di bidang
pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi
Kendaraan Bermotor;
b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang
menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban
dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 12
Penyelenggaraan di bidang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
a.
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
b.
pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
c.
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e.
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan
penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g.
pendidikan berlalu lintas;
h.
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i.
pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
Pasal 13
1.
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
2.
Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
3. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan
menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi,
dan masyarakat.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments