22 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| PESAWAT |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
33.
Bandar
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan
fasilitas penunjang lainnya.
34. Bandar Udara Umum adalah
bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
35.
Bandar
Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk
melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan
usaha pokoknya.
36.
Bandar
Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai
bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
37.
Bandar
Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai
bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute
penerbangan dari dan ke luar negeri.
38.
Bandar
Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan
pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang
dan/atau
kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi
secara nasional atau berbagai provinsi.
39.
Bandar
Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara
yang
mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi
terbatas.
40.
Pangkalan
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan
batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
41. Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang
digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
42.
Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan
dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara
yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
43.
Badan
Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas
atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara
untuk
pelayanan umum.

No comments:
Write comments