24 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Rencana Induk Jalan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Rencana
Induk Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 14
1. Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu
dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
menghubungkan semua wilayah di daratan.
2.
Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
b.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi;
dan
c.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota.
Pasal 15
1. Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi
dan ruang kegiatan berskala nasional.
2. Proses penyusunan dan
penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
3.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional
memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan lingkup nasional;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional
dalam keseluruhan moda transportasi;
c.
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
d.
rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
Pasal 16
1. Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
2. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
3.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan lingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi
dalam keseluruhan moda transportasi;
c.
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
d.
rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
Pasal 17
1. Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
2. Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi;
dan
e.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
3.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan lingkup kabupaten/kota;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana
kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.

No comments:
Write comments