27 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
44. Unit
Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar
udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang
memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang
belum
diusahakan secara komersial.
45. Otoritas
Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri
dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk
menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
46. Navigasi
Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu
titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari
bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
47. Aerodrome adalah kawasan di daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang
hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas.
48. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
49.
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
50.
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
51.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

No comments:
Write comments