Monday, 27 April 2020

BAB VII UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN (Tatanan Kepelabuhanan Nasional)

27 APRIL 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB VII
KEPELABUHANAN
Tatanan Kepelabuhanan Nasional


Pasal 67
1.     Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
2.     Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
3.     Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.      peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b.     Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
c.      lokasi pelabuhan.

Pasal 68
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a.      simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b.     pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c.      tempat kegiatan alih moda transportasi;
d.     penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e.      tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f.      mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.

Pasal 69
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a.      pemerintahan; dan
b.     pengusahaan.

Pasal 70
1.     Jenis pelabuhan terdiri atas:
a.      pelabuhan laut; dan
b.     pelabuhan sungai dan danau.

2.   Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a.      pelabuhan utama;
b.     pelabuhan pengumpul; dan

c.      pelabuhan pengumpan.

No comments:
Write comments