27 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pasal 67
1.
Tatanan
Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan
yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya
saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
2.
Tatanan
Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan
berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah,
serta kondisi alam.
3.
Tatanan
Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
peran,
fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b.
Rencana
Induk Pelabuhan Nasional; dan
c.
lokasi
pelabuhan.
Pasal 68
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a.
simpul
dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b.
pintu
gerbang kegiatan perekonomian;
c.
tempat
kegiatan alih moda transportasi;
d.
penunjang
kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e.
tempat
distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f.
mewujudkan
Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Pasal 69
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat
kegiatan:
a.
pemerintahan;
dan
b.
pengusahaan.
Pasal 70
1.
Jenis pelabuhan
terdiri atas:
a.
pelabuhan
laut; dan
b.
pelabuhan
sungai dan danau.
2. Pelabuhan
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri
atas:
a.
pelabuhan
utama;
b.
pelabuhan
pengumpul; dan
c.
pelabuhan
pengumpan.

No comments:
Write comments