28 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Kelas Jalan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ruang
Lalu Lintas
Pasal 19
1.
Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan
penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi
Kendaraan Bermotor.
2.
Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui
Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima
ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu)
milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan
muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b.
jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c.
jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima
ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui
Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter,
ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu
terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
3.
Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang
dari 8 (delapan) ton.
4. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan
diatur sesuai dengan ke ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

No comments:
Write comments