Wednesday, 29 April 2020

BAB VI UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Penggunaan dan Perlengkapan Jalan)

29 APRIL 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Rambu Lalu Lintas




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ruang Lalu Lintas


Pasal 20
1.     Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
a.     Pemerintah, untuk jalan nasional;
b.     pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c.      pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d.     pemerintah kota, untuk jalan kota.

2.   Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

Pasal 21

1.  Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

2.   Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

3.   Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

4.   Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. 

No comments:
Write comments