29 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Rambu Lalu Lintas |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ruang
Lalu Lintas
Pasal 20
1.
Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
a.
Pemerintah, untuk jalan nasional;
b.
pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c.
pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d.
pemerintah kota, untuk jalan kota.
2. Kelas jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 21
1. Setiap Jalan memiliki batas
kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan
permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
3. Atas pertimbangan
keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintas.
4. Batas kecepatan paling
rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam
puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments